Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM

Kalkulator Penyusutan

Salah satu biaya yang diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak adalah biaya penyusutan. Berbeda dengan ketentuan akuntansi, undang-undang perpajakan memiliki pengaturan tersendiri terkait penyusutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk itu, kami menyediakan kalkulator penyusutan untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan mudah dan cepat.

Kalkulator Penyusutan Fiskal

Panduan

Kolom ini diisi dengan tahun SPT saat dihitungnya penyusutan. Sebagai contoh, apabila Anda ingin menghitung penyusutan tahun pajak 2021, maka diisi dengan "2021".

Kolom ini diisi dengan bulan berakhirnya tahun buku. Sebagai contoh, Anda menggunakan tahun buku Januari – Desember. Untuk tahun 2021, maka kolom diisi dengan "Desember 2021".

Jenis harta yang dapat dipilih adalah harta berwujud dan bangunan.

Kelompok harta yang dipilih adalah sesuai dengan jenis harta. Apabila harta merupakan harta berwujud, kelompok yang dapat dipilih adalah Kelompok I (masa manfaat 4 tahun), Kelompok 2 (masa manfaat 8 tahun), Kelompok III (masa manfaat 16 tahun), dan Kelompok IV (masa manfaat 20 tahun). Untuk mengetahui jenis harta beserta kelompoknya, Anda dapat melihat Lampiran PMK-72 Tahun 2023.

Apabila jenis harta yang dipilih adalah bangunan, kelompok yang dapat dipilih adalah bangunan permanen (masa manfaat 20 tahun) dan tidak permanen (masa manfaat 10 tahun). Yang dimaksud dengan "bangunan tidak permanen" adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan perpajakan adalah:

  1. a

    . Metode garis lurus atau straight-line method, atau

  2. b

    . Metode saldo menurun atau straight-line method

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.

Kolom ini diisi dengan bulan dan tahun diperolehnya harta berwujud.

Kolom ini diisi dengan harga perolehan harta berwujud.

Jumlah pada kolom "Nilai Buku" merupakan hasil perhitungan dari “Harga Perolehan” harta berwujud dikurangi dengan “Akumulasi Penyusutan” hingga tahun yang bersangkutan.

Jumlah pada kolom "Penyusutan Fiskal Tahun Berjalan" merupakan jumlah biaya penyusutan yang dapat diakui atas harta berwujud pada tahun yang bersangkutan.

Jumlah pada kolom “Akumulasi Penyusutan” merupakan total penyusutan fiskal sejak tanggal perolehan hingga tahun berjalan.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA