Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM

Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dirancang untuk membantu pemilik kendaraan dalam memperkirakan besar pajak tahunan yang perlu dibayarkan. Ortax menghadirkan kalkulator PKB sederhana yang mudah digunakan, sehingga dapat membantu Anda dalam menghitung PKB terutang dengan memasukkan informasi dasar seperti jenis kendaraan, NJKB, wilayah registrasi, dan kepemilikan kumulatif.

Disclaimer

Kalkulator PKB hanya bersifat estimasi dan tidak menggantikan informasi resmi dari instansi pemerintah. Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Panduan

Kolom ini diisi dengan jenis kendaraan.

Kolom ini diisi dengan NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor, dan ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. NJKB untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan Permendagri.

Kolom ini diisi dengan Provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Kolom ini diisi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor.

Kolom ini diisi dengan koefisien bobot sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dimiliki. Koefisien bobot diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. Jumlah pada kolom ini adalah jumlah SWDKLLJ ditambah biaya pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000.

Tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama dan paling tinggi 6% untuk kepemilikan selanjutnya. Tarif PKB diatur sesuai dengan Peraturan Daerah di tiap-tiap provinsi.

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a UU HKPD.

PKB terutang dihitung dari NJKB dikalikan Jenis Koefisien Bobot dikalikan Tarif PKB.

Opsen PKB Terutang dihitung dari PKB Terutang dikalikan Tarif Opsen PKB.

Kolom ini berisi hasil penjumlahan PKB Terutang, dan Opsen PKB Terutang, dan Biaya SWDKLLJ.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA