Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM

Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri

Salah satu metode untuk menghindari pengenaan pajak berganda adalah dengan memberikan kredit pajak (tax credit) atas pajak yang telah dibayar di luar negeri. Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh pengurangan beban pajak berupa kredit pajak atas pajak yang dibayarkan di luar negeri dalam tahun pajak yang sama atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 192/PMK.03/2018.

Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri

Data Penghasilan Luar Negeri

Negara 1

Disclaimer

Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Panduan

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dalam negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila mengalami kerugian, maka kolom diisi dengan jumlah kerugian tersebut.

Kolom ini diisi dengan persentase tarif PPh Badan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan.

Kolom ini diisi dengan nama negara sumber penghasilan luar negeri. Anda dapat menambahkan negara lainnya dengan menekan tombol 'Tambah Negara'.

Penghasilan Neto diisi dengan jumlah penghasilan neto di tiap-tiap negara. Penghasilan neto luar negeri yang dimaksud diantaranya:

  1. a

    . Penghasilan neto dari usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri

  2. b

    . Penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN dari Trust di luar negeri

  3. c

    . Penghasilan neto lainnya

Wajib Pajak Badan tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri, dan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Kolom Pajak yang Dibayar diisi dengan jumlah pajak yang dibayar di tiap-tiap negara sesuai dengan ketentuan di negara sumber maupun P3B.

Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara.

Kolom ini merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari tiap-tiap negara dan penghasilan neto (rugi) dalam negeri.

Kolom ini merupakan hasil dari pengalian antara Penghasilan Kena Pajak dan tarif PPh Badan.

Kolom ini merupakan jumlah pajak yang dapat dikreditkan dari tiap-tiap negara. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. a

    . Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif

  2. b

    . Jumlah PPh Luar Negeri

  3. c

    . Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Kolom ini merupakan hasil penjumlahan dari pajak yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA